Pengangkatan 25 Kepsek di Kukar Diduga Bermasalah, DPRD Gelar Pertemuan Hadirkan OPD Terkait
(Foto: Wakil Ketua DPRD Siswo Cahyono menerima berkas aspirasi dari Kominas TransPemda Kukar)
TENGGARONG,
Pengangkatan 25 kepala sekolah (Kepsek) pada tingkat TK, SD dan SMP di
Kabupaten Kutai Kartanegara diduga bermasalah, yang bertentangan dengan
Permendikbud No 6 Tahun 2018, tentang Penugasan Guru jadi Kepala Sekolah.
Dimana salah satu
syarat seseorang untuk menjadi kepala sekolah harus mempunyai NUKS (Nomor Unik
Kepala Sekolah) yang dikeluarkan oleh lembaga yang kompeten. Di Kukar sendiri
terindikasi ada 25 kepala sekolah yang tidak memiliki NUKS, namun tetap “nekat”
dilantik pada April 2019 lalu.
Terkait permasalahan
itu, DPRD Kukar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan menghadirkan Plt
Kepala Disdikbud Kukar, Kepala BKSDM, Perwakilan Tim Penilai Kinerja (TPK)
Pemkab Kukar, Kasat Reskrim Polres Kukar, Kasi Intel Kejari, serta dari Ormas
Komite Nasional Transparansi Pembangunan Daerah (Kominas Transpemda).
Rapat koordinasi
digelar diruang Banmus DPRD, dipimpin Wakil Ketua Siswo Cahyono, didampingi
Ketua Komisi IV Baharudin, dan Ketua Komisi III Andi Faisal.
Siswo Cahyono
mengatakan, pertemuan yang dilaksanakan inisebagai tindaklanjut dari aduan dari
masyarakat terkait adanya 25 kepala sekolah baik SD dan SMP yang dilantik oleh Bupati
yang terindikasi tidak sesuai ketentuan Perrmendikbud No 6/2018.“Oleh sebab itu
kita gelar pertemuan itu, kita ingin mendengar penjelasan langsung dari OPD
terkait,” kata Siswo Cahyono.
Plt Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kukar Ikhsanudin Noor pada kesempatan itu mengaku
jika pihaknya telah melakukan evaluasi atas permasalahan pengangkatan para
kepala sekolah yang dilantik pada April 2019 lalu.
Evaluasi telah
dilakukan olehnya pada Februari 2020 lalu, terkait dengan ketentuan
Permendikbud No6/2018, bahwa kepala sekolah harus memiliki NUKS, maka
pemerintah akan mengikutkan para kepala sekolah yang belum memiliki NUKS untuk
ikut diklat, namun kemudian rencana itu dibekukan, karena adanya intruksi dari
kementrian bahwa pelaksanaan diklat baru akan dibuka pada Juli 2020.
Dari 25 kepala
sekolah yang diduga bermasalah itu terdiri dari 3 kepsek TK, 16 orang kepsek SD
yang tersebar dibeberapa kecamatan, dan 6 kepsek SMP.
Menurut penjelasan
Iksanudin Noor, memang pada saat itu, ada suasana kebatinan pimpinan Disdikbud bahwa
mutasi yang dilakukan karena ada beberapa hal, diantaranya yakni banyak kepala sekolah, status Plt sampai 4
tahun, karena pelantikan dari bupati sebelumnya belum terlaksana. Kemudian ada
memang ada laporan masyarakat,kepala sekolah yang menurut mereka kinerjanya
tidak seuai harapan. Selanjutnya pemeriksaan BPK soal pengelolaan dana Bosda.
Dari beberapa persoalan tersebut maka pemerintah melakukan pengusulan mutasi,
dan terealiasi pada April 2019.
“Terkait permasalahan
NUKS para kepala sekolah, kita upayakan agar mengikuti Diklat, namun pada
Februari 2020 ada kebijakan baru dari kementerian bahwa pelaksanaan Diklat
dibekukan, sampai bulan Juni 2020 dan bisa dibuka kembali pada Juli 2020,”
beber Ikhsanudin Noor.
Persoalan lain juga
disampaikan Iksanudin bahwa di Kukar ada beberapa wilayah khusus yang memang
kondisinya kekurangan guru, seperti di wilayah Desa Tani Baru Kecamatan
Anggana, kondisi wilayah cukup jauh dan hanya ada satu satunya guru PNS,
sehingga mau tidak mau guru tersebut yang diangkat sebagai kepala sekolah meski
tidak ada NUKS.
Wakil Ketua DPRD
Siswo Cahyono, menyatakan bahwa proses pelantikan 25 kepsek di Kukar diduga
terindikasi tidak sesuai ketentuan yang ada. Meski dalam situasi kondisional,
seharusnya kebijakan kebijakan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan
aturan yang ada.
Pemerintah melalui
OPD terkait, seharusnya memiliki pemetaan yang jelas terkait dengan
pengangkatan para guru untuk menjadi kepala sekolah. Diketahui bahwa jumlah
pegawai di Kukar, cukup banyak di Indonesia.
“Jika melanggar
ketentuan, dimata hukum tetap saja salah. Persoalan ini harus secapatnya kita
konsultasikan ke Kementerian Pendidikan dan KASN, karena kondisinya sudah
terjadi di Kukar, sehingga secepatnya perlu dikonsultasikan,” kata
Siswo.(awi/adv)