KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kutim
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah
menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan
hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur dilingkungan pemerintah Kutai
Timur tahun 2019-2020.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat
konferensi pers, Kamis (3/7/2020), menyampaikan ketujuh orang tersangka itu
adalah ISM (Bupati Kutim), EU (Ketua DPRD Kutim yang merupakan istri dai ISM)
kemudian MUS (Kepala Bapenda Kutim) SUR Kepala BPKAD Kutim), ASW (Kepala Dinas
PU) kemudian dua orang rekanan yakni AM
dan DA.
Nawawi mengungkap kronologis tertangkapnya para
tersangka dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK pada 2 Juli 2020 lalu. Dimana
sebelumnya, KPK menerima informasi dari masyarakat perihal akan adanya dugaan
Tindak Pidana Korupsi, kemudian KPK membagi dua tim yang bergerak di Jakarta dan Sangatta Kutai Timur.
“Sekitar pukul 12.00 WIB, EU istri Bupati,
MUS serta DF staf Bapenda datang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan
sosialsiasi pencalonan ISM Calon Bupati Kukar 2021-2024,” kata Nawawi.
Kemudian pada pukul 16.30 WIB, ISM bersama
ajudannya AW menyusul ke Jakarta, pukul 18.45 WIB kemudian tim KPK menerima
informasi adanya penggunaan uang yang disinyalir dikumpulkan dari rekanan
pengerjaan proyek Pemkab Kutim. KPK langsung mengamankan ISM, AW dan MUS direstoran
FX Senayan Jakarta.
Dari hasil tangkap tangan itu ditemukan uang
tunai senilai Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan saldo sebesar Rp4,8
miliar, sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.
Kontruksi perkara diduga terjadi saat AM
menjadi rekanan proyek proyek di Dinas PU Kutim, diantarannya
pembangunan Embung Desa Maloy Kecamatan Sangkulirang senilai Rp8,3 miliar (CV
Permata Grup), kemudian pembangunan rumah tahanan Polres Kutim senilai Rp1,7
miliar (CV Bebika Borneo), peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung
senilai Rp9,6 miliar (CV Bulanta), pembangunan kantor Polsek Teluk Pandan
senilai Rp1,8 miliar (CV Bulanta). Optimalisasi pipa air bersih senilai Rp5,1 miliar (CV Cahaya Bintan), Pengadaan Pemasangan LJPU Jalan AP Pranoto
Sangatta senilai Rp1,9 miliar (CV pesona Prima Gemilang).
Kemudian DA menjadi rekanan proyek-proyek di
Dinas Pendidikan Kutai Timur senilai Rp40miliar. Pada tanggal 11 Juni 2020
diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari AM Selaku
rekanan Dinas PU Kutim senilai Rp550 juta, DA selaku rekanan Dinas Pendidikan
senilai Rp2,1 miliar kepada ISM selaku Bupati Kutai Timur melalui SUR sebagai
Kepala BPKAD dan MUS selaku Kepapa Bapenda bersama EU Ketua DPRD Kutai Timur.
Keesokan harinya MUS selaku Kepala Bapenda
menyetorkan uang ke beberapa rekening yaitu Bank Syariah Mandiri atas nama MUS
sebesar Rp400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp900 juta dan Bank Mega sebesar Rp800
juta.
Selanjutnya diketahui terdapat pembayaran untuk kepentingan ISM
melalui rekening atas nama MUS, diantaranya pada tanggal 23-30 Juni 2020 untuk
membayar kepada Isuzu Samarinda atas pembelian Elf sebesar Rp510 juta, pada 1
Juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp33 juta, pada tanggal 2 Juli
2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta sebesar Rp15,2 juta.
Sebelumnya diduga terdapat penerimaan uang
THR dari AM sebesar masing masing Rp100 juta untuk ISM, MUS dan SUR dan ASW
pada tanggal 19 Mei 2020, serta transfer rekening bank atas nama Aini sebesar
Rp125 juta untuk kepentingan kampanye ISM.
Diduga terdapat beberapa transaksi penerimaan
uang dari rekanan kepada MUS melalui beberapa rekening bank atas nama MUS,
yaitu Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega, Bank Kaltimtara terkait dengan
pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim. Saat ini total saldo yang
masih tersimpan di rekening rekening tersebut sekitar Rp4,8 miliar.
Terdapat penerimaan uang meklalui ATM atas
Irwansyah saudara dari DA yang diserahkankan kepada EU sebesar Rp200 juta. Penerimaan
uang tersebut diduga karena pertama ISM selaku Bupati Kutim menjamin angaran
dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. Kedua EU
selaku Ketua DPRD melakukan intervensi dalam penunjukkan pememanng terkait
pekerjaan di Pemkab Kutai Timur.
Ketiga MUS selaku kepercayaan Bupati
melakukan intervensi dalam pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan PU
Kabupaten Kutai Timur. Keempat SUR selaku kepala BPKAD mengatur dan menerima
uang dari setiap rekanan yang melakukan paencairan termin sebesar 10 persen
dari jumlah apencairan. Kelima ASW selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian
jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebelum batas
waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan
hadiah atau janji terkait pekerjaan infrasktur dilingkungan pemerintah
Kabupaten Kutai Timur, maka KPK menetapkan 7 orang tersangka.
Para tersangka disangkakan sebagai penerima
dan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf 1 atau b atau pasal 11 Undang Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang Undang Nomo 20 Tahun
2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP
junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kemudian pemberi disangkakan melanggar pasal
5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64
ayat 1 KUHP.
Para tersangka dilakukan penahanan di rutan
selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 juli sampai 22 juli 2020.
Untuk ISM ditahan dirutan KPK kavling C1, EU
ditahan di rutan KPK gedung Merah Putih, MUS ditahan dirutan KPK kavling C1,
SUR ditahan dirutan KPK kavling C1, ASW ditahan di rutan KPK kavling C1, AM
ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan DA ditahan di Polres Jakarta
Pusat.(pk/redaksi)