Gaji PPPK Bakal Ditanggung Pusat, DPRD Kukar Sambut Baik dan Ruang Fiskal Daerah Akan Lebih Lebar
Ketua DPRD Kukar,
Ahmad Yani. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Rencana pemerintah mengalihkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sekaligus pegawai pemerintah pusat mulai 2027, turut menjadi perhatian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kebijakan tersebut
tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga membawa
konsekuensi terhadap pola pembiayaan.
Jika gaji dan
tunjangan PPPK yang masuk dalam skema tersebut nantinya ditanggung pemerintah
pusat melalui APBN, pemerintah daerah berpotensi memiliki ruang fiskal yang
lebih besar untuk membiayai kebutuhan lainnya.
Ketua DPRD Kukar,
Ahmad Yani, menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, pengambilalihan beban
pembiayaan PPPK oleh pemerintah pusat akan membantu mengurangi beban pemerintah
daerah dalam menyediakan anggaran untuk gaji maupun tunjangan pegawai.
“Ya, itu lebih bagus.
Artinya kita bisa berterima kasih kepada pemerintah pusat ketika pembiayaan
PPPK itu diambil alih oleh pemerintah pusat, supaya daerah tidak lagi membiayai
gaji dan tunjangan lainnya terkait dengan PPPK,” ujarnya saat ditemui di Tenggarong
pada Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, persoalan
pembiayaan PPPK tidak dapat dipisahkan dari kewenangan pemerintah dalam
menetapkan kebijakan terkait aparatur sipil negara (ASN).
Ketika kebijakan
mengenai ASN dan PPPK ditentukan oleh pemerintah pusat, ia menilai pembiayaan
terhadap konsekuensi kebijakan tersebut juga semestinya mendapatkan porsi
tanggung jawab dari pemerintah pusat.
Ia melihat pembagian
tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi penting.
Sebab, kata dia,
daerah juga memiliki berbagai kebutuhan pembangunan yang harus dibiayai melalui
kemampuan fiskal masing-masing.
“Karena kan
sebenarnya kan berbagi. Karena kan mereka yang menentukan terkait dengan ASN,
PPPK. Sehingga ya kita juga menginginkan supaya gajinya juga dari pusat, itu
lebih bagus,” tuturnya.
Menurutnya, ketika
beban gaji dan tunjangan PPPK tidak lagi harus ditanggung daerah, pemerintah
kabupaten memiliki kesempatan untuk menata kembali penggunaan anggaran.
Ruang fiskal yang
sebelumnya terserap untuk kebutuhan tersebut dapat digunakan untuk membiayai
program lain yang menjadi kebutuhan daerah.
“Supaya ada fiskal
daerah yang diperuntukkan lain,” kata dia.
Namun, ia menegaskan
bahwa ruang fiskal yang terbuka bukan berarti anggaran tersebut kemudian tidak
digunakan.
Justru, lanjutnya,
anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan PPPK dapat dialihkan
kepada kebutuhan lain sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
“Tidak, tapi kan
digunakan untuk yang lain, kan begitu,” tegasnya.
Ia menilai kondisi
tersebut dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam menyusun
prioritas anggaran.
Terlebih, kata dia,
pemerintah daerah tetap memiliki banyak kebutuhan yang harus dibiayai, baik
pembangunan infrastruktur, pelayanan publik maupun program yang bersentuhan
langsung dengan masyarakat.
Karena itu, ia
melihat pengalihan pembiayaan PPPK ke pemerintah pusat dari sisi fiskal dapat
menjadi ruang bagi daerah untuk mengoptimalkan penggunaan APBD.
Daerah tidak lagi
harus mengalokasikan anggaran yang nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah
pusat, sehingga anggaran dapat diarahkan pada kebutuhan lain.
Pandangan tersebut
sekaligus menempatkan persoalan PPPK bukan hanya sebagai isu kepegawaian,
tetapi juga bagian dari pembagian beban fiskal antara pemerintah pusat dan
daerah.
Di sisi lain, Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, menyebut kondisi
guru PPPK di Kukar saat ini berbeda dengan skema guru PPPK paruh waktu yang
menjadi sasaran kebijakan pemerintah pusat.
Ia mengatakan, saat
ini tidak terdapat guru PPPK paruh waktu di Kukar. Guru yang telah diangkat
sebagai PPPK, menurutnya, hampir seluruhnya berstatus penuh waktu.
“Kalau guru itu kalau
di Kukar, kalau bicara guru, saat ini tidak ada guru paruh waktu. Guru itu
semuanya yang diangkat PPPK itu hampir semuanya itu penuh waktu. Yang paruh
waktu itu PPPK di luar dari pada guru,” jelasnya.
Meski demikian, ia
menyambut baik apabila pembiayaan PPPK nantinya diakomodasi pemerintah pusat
melalui APBN.
Menurutnya, kondisi
tersebut dapat membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan
anggaran pendidikan pada kebutuhan lain.
“Ya, kita menyambut
baik ketika memang ini diakomodasi oleh pemerintah pusat melalui dana APBN. Ya
alhamdulillah, itu satu anugerah buat kita,” ungkapnya.
Ia menyebut anggaran
yang sebelumnya dialokasikan untuk gaji PPPK dapat diarahkan untuk mendukung
kebutuhan sarana dan tata kelola sekolah.
“Sehingga alokasi
untuk gaji PPPK itu bisa kita alihkan ke sarana-sarana serta peningkatan tata
kelola di sekolah itu sendiri,” sambungnya.
Ia mengungkapkan bahwa belanja gaji di lingkungan Disdikbud Kukar sendiri saat ini hampir mencapai Rp1,1 triliun.
“Kalau di Dinas
Pendidikan itu sendiri untuk belanja gaji hampir Rp1,1 triliun,” pungkasnya.
(Adv/Kriz)