Pemekaran Desa di Kukar Harus Penuhi Syarat, DPMD Paparkan Ketentuannya
Ilustrasi pemekaran
desa. (Istimewa)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus dipersiapkan secara matang dan memenuhi sejumlah ketentuan sebelum dapat ditetapkan menjadi desa definitif.
Selain memenuhi
persyaratan kependudukan, usulan pemekaran juga harus memiliki urgensi yang
berkaitan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat dan pemerataan pembangunan.
Kepala Bidang
Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Ahmad
Irji’i, menjelaskan usulan pemekaran pada umumnya berasal dari masyarakat atau
desa yang bersangkutan.
Proses tersebut
diawali dengan pembentukan tim melalui musyawarah desa yang selanjutnya
ditetapkan melalui SK kecamatan.
“Setelah ada tim,
mereka yang akan mengusulkan bahwa desa ini akan dimekarkan. Jadi proses
awalnya memang harus dibangun dari bawah, melalui musyawarah dan kesepakatan
masyarakat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (23/9/2026).
Sebelum usulan
diproses lebih lanjut, DPMD Kukar memberikan sosialisasi kepada pihak yang
mengajukan pemekaran.
Sosialisasi tersebut
mencakup mekanisme pemekaran sekaligus melihat alasan yang mendasari keinginan
membentuk desa baru.
Menurutnya, aspek
urgensi menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan sejak awal agar
pemekaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jangan sampai
pemekaran hanya menjadi perubahan administrasi. Yang harus kita lihat adalah
kebutuhan masyarakatnya, bagaimana pelayanan bisa lebih dekat dan pembangunan
bisa lebih merata,” jelasnya.
Dari sisi
kependudukan, terdapat ketentuan khusus yang berlaku bagi wilayah Indonesia
Timur, termasuk Kalimantan Timur.
Desa yang akan
dimekarkan harus memiliki jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa dan 300 kepala
keluarga (KK).
“Angka itu menjadi
batas minimal yang harus dipenuhi. Jadi kalau persyaratan penduduknya belum
mencapai ketentuan, tentu proses pemekarannya tidak bisa dilanjutkan,”
terangnya.
Selain jumlah
penduduk, sejumlah aspek lain juga menjadi perhatian dalam proses penilaian, di
antaranya luas wilayah dan kemampuan keuangan desa.
Kesiapan tersebut
diperlukan agar desa hasil pemekaran nantinya mampu menjalankan pemerintahan
dan pelayanan secara berkelanjutan.
Apabila persyaratan
terpenuhi, wilayah yang dimekarkan dapat memasuki status desa persiapan.
Setelah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup), desa persiapan akan
dipimpin oleh penjabat (Pj) dan menjalani tahapan untuk memenuhi persyaratan
menuju desa definitif.
Ia mengatakan desa
persiapan diberikan waktu selama tiga tahun untuk memenuhi berbagai ketentuan
tersebut.
Apabila dalam jangka
waktu itu belum mampu memenuhi persyaratan, desa persiapan dapat dikembalikan
kepada desa induk.
“Dalam masa persiapan
itu ada waktu yang harus dimanfaatkan untuk membuktikan bahwa desa tersebut
memang siap berdiri sendiri. Jadi bukan hanya membentuk struktur pemerintahan,
tetapi seluruh persyaratannya harus dipenuhi,” kata dia.
Jika desa persiapan
akhirnya kembali ke desa induk, proses pemekaran tidak dapat langsung
dilanjutkan dari tahapan sebelumnya.
Masyarakat yang masih
menginginkan pemekaran harus kembali mengajukan usulan dari awal.
“Kalau nanti kembali
ke desa induk, prosesnya dimulai lagi dari awal. Termasuk pembentukan panitia
dan pengajuan usulannya,” ungkapnya.
Karena itu, DPMD
Kukar mengingatkan masyarakat dan pemerintah desa agar tidak menjadikan
pemekaran sebagai keputusan yang dilakukan tanpa perencanaan.
Setiap usulan harus
dibarengi kesiapan dan perhitungan mengenai keberlangsungan desa setelah
dimekarkan.
“Ketika sudah
mengusulkan, berarti harus benar-benar siap dengan konsekuensinya. Ini bukan
proses yang sebentar, sehingga sejak awal harus disiapkan dengan serius,”
tegasnya.
Ia juga mengingatkan
agar Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak dijadikan orientasi utama
dalam mengusulkan pemekaran.
Menurutnya, kebutuhan
pelayanan masyarakat dan pemerataan pembangunan harus menjadi dasar utama
pembentukan desa baru.
“Kalau orientasinya hanya karena ingin mendapatkan DD atau ADD, itu bukan dasar yang tepat. Kita ingin pemekaran ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan membuat pelayanan pemerintahan semakin efektif,” pungkasnya. (Adv/Kriz)