Anggaran Pemkot Rp9,5 Miliar untuk Jalan Provinsi Dipertanyakan, Syarifuddin Oddang Ingatkan Potensi Temuan
POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN: Komisi III DPRD Kota Balikpapan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak ragu menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menangani persoalan yang bersifat mendesak.
Namun, penggunaan anggaran tersebut harus tetap
memperhatikan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah
agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun temuan di kemudian hari.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan,
Syarifuddin Oddang, mengatakan setiap penggunaan BTT harus terlebih dahulu
melihat urgensi kebutuhan serta pihak yang memiliki kewenangan atas persoalan
tersebut.
“Kalau menggunakan anggaran BTT, dilihat dulu
keperluannya untuk apa dan siapa yang harus bertanggung jawab. Apakah ranahnya
Pemerintah Kota atau Pemerintah Provinsi,” ujar Syarifuddin Oddang, Jumat
(18/9/2026).
Ia mencontohkan penanganan longsor di Jalan
Syarifuddin Yoes yang secara kewenangan merupakan jalan provinsi. Perbaikan
jalan tersebut telah dilakukan dengan menggunakan anggaran BTT Pemkot Balikpapan
sebesar Rp9,5 miliar.
Menurutnya, penggunaan BTT untuk kondisi
mendesak pada dasarnya diperbolehkan. Namun, yang perlu dipastikan adalah dasar
hukum dan mekanisme pengalihan anggaran tersebut apabila objek yang ditangani
merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Dalam artian boleh menggunakan anggaran BTT.
Yang jadi persoalan, apakah OPD terkait punya dasar untuk memindahkan anggaran
tersebut dari Pemerintah Kota Balikpapan ke Pemerintah Provinsi Kaltim,”
tegasnya.
Syarifuddin juga mempertanyakan apakah
penggunaan BTT tersebut telah melalui pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Balikpapan.
“Apakah sudah ada pertemuan antara TAPD dengan
Banggar DPRD Kota Balikpapan terkait pemindahan anggaran BTT, atau minimal
bersurat kepada DPRD?” katanya.
Ia menilai aspek administrasi dan dasar hukum
harus menjadi perhatian serius agar penggunaan anggaran daerah tidak
menimbulkan persoalan pada masa mendatang.
“Hal ini harus mendapat perhatian, agar ke
depan tidak terjadi temuan,” ujarnya.
Syarifuddin menyebut pemanfaatan anggaran BTT
telah memiliki ketentuan yang mengatur penggunaannya, salah satunya melalui
Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ yang diterbitkan pada
19 Agustus 2022.
Politisi Partai Hanura itu juga mempertanyakan
kepastian pengembalian anggaran BTT sebesar Rp9,5 miliar yang telah digunakan
untuk penanganan jalan tersebut melalui mekanisme kompensasi.
“Saya tidak yakin anggaran BTT sebesar Rp9,5 miliar itu dapat kembali lagi melalui kompensasi untuk perbaikan jalan yang rusak,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut, kata dia, semakin
relevan mengingat kondisi fiskal daerah saat ini masih menghadapi tekanan
akibat adanya pemangkasan transfer dari pemerintah pusat, termasuk Dana Bagi
Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Ditambah lagi kondisi fiskal saat ini masih
berlaku pemangkasan DBH, DAU dan lainnya oleh Pemerintah Pusat,” pungkasnya.(mid)