Pemkab Gratiskan Sertifikasi Halan untuk UMKM Naik Kelas : Perkuat Kepercayaan Konsumen dan Buka Peluang Pasar Lebih Luas
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Persaingan produk UMKM di pasaran tidak hanya ditentukan oleh rasa, kualitas, maupun kemasan. Kepercayaan konsumen juga menjadi modal penting agar sebuah produk mampu bertahan sekaligus berkembang.
Melihat hal tersebut,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mendorong pelaku UMKM untuk melengkapi
produk mereka dengan sertifikasi halal.
Tak sekadar memenuhi
aspek legalitas, sertifikasi halal diharapkan menjadi nilai tambah yang membuat
produk UMKM lokal semakin dipercaya konsumen dan memiliki peluang lebih besar
untuk dipasarkan ke wilayah yang lebih luas.
Melalui program Dinas
Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau upaya tersebut
diwujudkan Pemkab Berau dengan cama memfasilitasi dalam pemberian sertifikasi
halal secara gratis bagi pelaku UMKM sepanjang 2026.
Pemberian sertifikasi
halal secara simbolis diserahkan kepada dua pelaku UMKM, yakni Coklat Becara
dan Rumah Kue Tasya, berlangsung di Lapangan GOR Pemuda Tanjung Redeb, para
rangkaian acaraa peringatan Hari Jadi ke-73 Kabupaten Berau dan ke-216 Kota
Tanjung Redeb, Selasa (15/9/2026).
Kepala Diskoperindag
Berau, Eva Yunita, mengatakan fasilitasi tersebut merupakan bentuk perhatian
pemerintah daerah untuk membantu pelaku UMKM memenuhi kelengkapan legalitas
produk.
“Sertifikasi halal
ini merupakan fasilitasi yang diberikan Pemkab Berau melalui Diskoperindag
secara gratis kepada pelaku usaha atau UMKM sepanjang 2026,” ujar Eva saat
dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Menurut Eva,
legalitas produk menjadi bagian yang semakin penting bagi pelaku UMKM. Sebab,
konsumen tidak hanya mempertimbangkan harga dan kualitas ketika menentukan
pilihan, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi.
Sertifikasi halal,
kata dia, dapat memberikan rasa aman bagi konsumen sekaligus memperkuat
keyakinan terhadap produk yang dihasilkan pelaku UMKM. Di sisi lain, keberadaan
sertifikasi juga dapat memberikan keuntungan bagi pelaku usaha ketika ingin
memperluas pemasaran.
“Selain memberikan rasa aman bagi konsumen, legalitas tersebut juga dapat menjadi nilai tambah ketika produk UMKM dipasarkan lebih luas,” katanya.
Eva mengatakan peningkatan
legalitas perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas produk.
Menurutnya, produk yang memiliki kualitas baik dan didukung legalitas lengkap
akan lebih siap menghadapi persaingan.
Hal tersebut dinilai
penting karena UMKM tidak hanya dituntut mampu menghasilkan produk, tetapi juga
harus memiliki kesiapan untuk memasuki pasar yang lebih luas.
Karena itu, Pemkab
Berau melalui Diskoperindag terus mengajak pelaku UMKM memanfaatkan fasilitas
sertifikasi halal gratis yang tersedia sepanjang 2026.
Eva berharap
fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh semakin banyak pelaku UMKM di Berau.
Dengan demikian, semakin banyak pula produk lokal yang memiliki legalitas dan
mampu membangun kepercayaan konsumen.
“Kami berharap dan
terus mendorong para pelaku UMKM untuk tidak lupa mengurus legalitas produk.
Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan rasa percaya konsumen terhadap
suatu produk,” tandasnya.
Pemkab Berau berharap
langkah tersebut dapat menjadi bagian dari proses UMKM lokal untuk naik kelas.
Dengan kualitas yang terus ditingkatkan dan legalitas yang semakin lengkap,
produk-produk UMKM Berau diharapkan tidak
hanya dikenal di pasar lokal, tetapi juga memiliki peluang untuk menjangkau
konsumen di pasar yang lebih luas. (sep/FN)