Pemkab Gratiskan Sertifikasi Halan untuk UMKM Naik Kelas : Perkuat Kepercayaan Konsumen dan Buka Peluang Pasar Lebih Luas

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Persaingan produk UMKM di pasaran tidak hanya ditentukan oleh rasa, kualitas, maupun kemasan. Kepercayaan konsumen juga menjadi modal penting agar sebuah produk mampu bertahan sekaligus berkembang.

 

Melihat hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mendorong pelaku UMKM untuk melengkapi produk mereka dengan sertifikasi halal.

 

Tak sekadar memenuhi aspek legalitas, sertifikasi halal diharapkan menjadi nilai tambah yang membuat produk UMKM lokal semakin dipercaya konsumen dan memiliki peluang lebih besar untuk dipasarkan ke wilayah yang lebih luas.

 

Melalui program Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau upaya tersebut diwujudkan Pemkab Berau dengan cama memfasilitasi dalam pemberian sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMKM sepanjang 2026.

 

Pemberian sertifikasi halal secara simbolis diserahkan kepada dua pelaku UMKM, yakni Coklat Becara dan Rumah Kue Tasya, berlangsung di Lapangan GOR Pemuda Tanjung Redeb, para rangkaian acaraa peringatan Hari Jadi ke-73 Kabupaten Berau dan ke-216 Kota Tanjung Redeb, Selasa (15/9/2026).

 

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan fasilitasi tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk membantu pelaku UMKM memenuhi kelengkapan legalitas produk.

 

“Sertifikasi halal ini merupakan fasilitasi yang diberikan Pemkab Berau melalui Diskoperindag secara gratis kepada pelaku usaha atau UMKM sepanjang 2026,” ujar Eva saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).

 

Menurut Eva, legalitas produk menjadi bagian yang semakin penting bagi pelaku UMKM. Sebab, konsumen tidak hanya mempertimbangkan harga dan kualitas ketika menentukan pilihan, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi.

 

Sertifikasi halal, kata dia, dapat memberikan rasa aman bagi konsumen sekaligus memperkuat keyakinan terhadap produk yang dihasilkan pelaku UMKM. Di sisi lain, keberadaan sertifikasi juga dapat memberikan keuntungan bagi pelaku usaha ketika ingin memperluas pemasaran.

 

“Selain memberikan rasa aman bagi konsumen, legalitas tersebut juga dapat menjadi nilai tambah ketika produk UMKM dipasarkan lebih luas,” katanya.


Eva mengatakan peningkatan legalitas perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas produk. Menurutnya, produk yang memiliki kualitas baik dan didukung legalitas lengkap akan lebih siap menghadapi persaingan.

 

Hal tersebut dinilai penting karena UMKM tidak hanya dituntut mampu menghasilkan produk, tetapi juga harus memiliki kesiapan untuk memasuki pasar yang lebih luas.  

 

Karena itu, Pemkab Berau melalui Diskoperindag terus mengajak pelaku UMKM memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang tersedia sepanjang 2026.

 

Eva berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh semakin banyak pelaku UMKM di Berau. Dengan demikian, semakin banyak pula produk lokal yang memiliki legalitas dan mampu membangun kepercayaan konsumen.

 

“Kami berharap dan terus mendorong para pelaku UMKM untuk tidak lupa mengurus legalitas produk. Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan rasa percaya konsumen terhadap suatu produk,” tandasnya.

 

Pemkab Berau berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari proses UMKM lokal untuk naik kelas. Dengan kualitas yang terus ditingkatkan dan legalitas yang semakin lengkap, produk-produk UMKM Berau diharapkan  tidak hanya dikenal di pasar lokal, tetapi juga memiliki peluang untuk menjangkau konsumen di pasar yang lebih luas. (sep/FN)