Disdikbud Kukar Akan Kooperatif

img

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya buka suara menyusul penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur di kantor dinas tersebut beberapa waktu lalu.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memastikan akan bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung.

Heriansyah mengatakan dirinya baru menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kukar sehingga fokus mendukung seluruh proses yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

"Prinsipnya bahwa saya baru menjabat dan saya harus juga kooperatif untuk proses hukum," ujarnya saat di temui di Pendopo Odah Etam, Tenggarong pada Kamis (9/7/2026).

Ia menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejati Kalimantan Timur.

Sebaliknya, Disdikbud Kukar akan memenuhi kebutuhan penyidik sepanjang berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Saat ditanya mengenai dokumen maupun berkas yang diamankan penyidik dalam penggeledahan tersebut, Heriansyah enggan memberikan penjelasan secara rinci.

Menurutnya, seluruh dokumen yang diambil berkaitan dengan kepentingan penyidikan dan hanya penyidik yang mengetahui secara detail kebutuhan tersebut.

"Ya tentu berkaitan dengan ruang lingkup penyelidikan mereka. Yang lebih tahu itu dari Kejati," ucapnya.

Terkait dugaan apakah penyidikan tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Heriansyah mengaku belum mengetahui secara pasti.

Ia menilai kemungkinan tersebut menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik.

"Jadi barangkali itu juga bagian temuan BPK," ucapnya singkat.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar pada Senin (6/7/2026).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru ASN serta insentif guru non-ASN di lingkungan Disdikbud Kukar untuk periode anggaran 2020-2025.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara, serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan Kejati Kalimantan Timur belum mengumumkan adanya penetapan tersangka maupun nilai kerugian negara. (kriz)