DPRD Kukar Sidak Aktivitas Perusahaan Batubara di Bakungan

img

TENGGARONG,  Dalam waktu dekat DPRD Kutai Kartanegara akan memanggil manajemen PT Rinjani Kartanegara (RK), dan sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kukar terkait. Hal tersebut berkaitan dengan aktivitas PT RK diwilayah Desa Bakungan Kecamatan Loa Janan-Kukar.

Hasil inspeksi mendadak yang dilakukan anggota DPRD Kutai Kartanegara, menyebut bahwa aktivitas kegiatan conveyor dan stockfile batubara milik perusahaan RK mengganggu aktivitas warga.

“Menurut rencana Selasa pekan depan kita akan panggil manajemen PT RK dam dinas terkait, guna membahas masalah ini,” kata Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPRD Kutai Kartanegara, Rabu 6 November 2019.

Menurut Ahmad Yani, bahwa pihak Komisi III DPRD Kukar bersama Ketua DPRD Abdul Rasid, pada Selasa 5 November 2019 melakukan inpeksi mendadak di lokasi di RT 10 Desa Bakungan Kecamatan Loa Janan.

“Sidak kita lakukan terkait dengan dampak pertambangan convesyor dan stock file batubara yang mencemari pemukiman warga RT 10 Desa Bakungan, PT Rinjani Kartanegara pemilik konsensi.”kata Ahmad Yani.

Sejauh ini lanjut Ahmad Yani, rumah warga yang terdampak pencemaran dari PT RK, siap untuk dipindah dengan proses harga ganti untung. Permasalahan ini belum clear, karena pihak perusahaan meminta harga tidak sesuai dengan tuntutan warga.

“Jadi pada intinya semua pemukiman yang terkena dampak harus direlokasi tidak terkecuali, sesuai dokumen Amdal dan penambanan yang baik dan benar. Solusinya ada ditangan Pemkab dan perusahaan yang akan merelokasi rumah warga,” ungkapnya.

Oleh karenanya, perlu duduk satu meja untuk membahas masalah ini supaya segera terselesaikan.awi/poskotakaltimnews.com