DPRD Kukar Sidak Aktivitas Perusahaan Batubara di Bakungan
TENGGARONG, Dalam waktu dekat DPRD Kutai Kartanegara akan
memanggil manajemen PT Rinjani Kartanegara (RK), dan sejumlah OPD (Organisasi
Perangkat Daerah) Kukar terkait. Hal tersebut berkaitan dengan aktivitas PT RK
diwilayah Desa Bakungan Kecamatan Loa Janan-Kukar.
Hasil inspeksi mendadak yang dilakukan
anggota DPRD Kutai Kartanegara, menyebut bahwa aktivitas kegiatan conveyor dan
stockfile batubara milik perusahaan RK mengganggu aktivitas warga.
“Menurut rencana Selasa pekan depan kita
akan panggil manajemen PT RK dam dinas terkait, guna membahas masalah ini,”
kata Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPRD Kutai Kartanegara, Rabu 6 November
2019.
Menurut Ahmad Yani, bahwa pihak Komisi
III DPRD Kukar bersama Ketua DPRD Abdul Rasid, pada Selasa 5 November 2019
melakukan inpeksi mendadak di lokasi di RT 10 Desa Bakungan Kecamatan Loa
Janan.
“Sidak kita lakukan terkait dengan dampak
pertambangan convesyor dan stock file batubara yang mencemari pemukiman warga
RT 10 Desa Bakungan, PT Rinjani Kartanegara pemilik konsensi.”kata Ahmad Yani.
Sejauh ini lanjut Ahmad Yani, rumah
warga yang terdampak pencemaran dari PT RK, siap untuk dipindah dengan proses
harga ganti untung. Permasalahan ini belum clear, karena pihak perusahaan meminta
harga tidak sesuai dengan tuntutan warga.
“Jadi pada intinya semua pemukiman yang
terkena dampak harus direlokasi tidak terkecuali, sesuai dokumen Amdal dan
penambanan yang baik dan benar. Solusinya ada ditangan Pemkab dan perusahaan
yang akan merelokasi rumah warga,” ungkapnya.
Oleh karenanya, perlu duduk satu meja
untuk membahas masalah ini supaya segera terselesaikan.awi/poskotakaltimnews.com