Berantas Praktik Kejahatan Merugikan Rakyat, Ketua DPRD Kukar Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

img

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (pic:Tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan mendukung penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

 

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi instrumen penting negara dalam memperkuat upaya pemberantasan praktik kejahatan yang selama ini merugikan rakyat, seperti korupsi maupun tindak kriminal lainnya.

 

Yani memastikan, aspirasi masyarakat Kukar terkait urgensi pengesahan RUU ini akan Ia sampaikan langsung kepada DPR RI.

 

“Aset hasil kejahatan memang harus dirampas oleh negara demi kepentingan rakyat. Itu uang negara, milik negara. Tidak logis kalau Undang-Undang ini tidak segera disahkan,” ujar Ahmad Yani saat diwawancarai belum lama ini.

 

Ketua DPRD Kukar tersebut menyebut, meski kewenangan pengesahan ada di pemerintah pusat, DPRD tetap memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal dan menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah.

 

“Kalau Undang-Undang ini berlaku, tentu manfaatnya juga dirasakan di Kukar. Intinya, regulasi ini demi kesejahteraan bersama,” tegasnya.

 

Selain itu, Ahmad Yani juga menepis kekhawatiran sebagian pihak terkait draf aturan tersebut. Menurutnya, tidak ada yang perlu ditakuti selama penyelenggara negara bekerja jujur dan mengemban amanah rakyat dengan benar.

 

“Kalau saya duduk di DPR RI, Insya Allah saya pasti menyetujui. Tapi keputusan tentu ada di pusat, bukan di Kukar,” jelasnya.

 

Ia menilai, keberadaan UU Perampasan Aset akan memperkuat kinerja aparat penegak hukum. Menurutnya juga tanpa payung hukum yang jelas, upaya pemberantasan korupsi dan tindak kriminal lainnya akan sulit berjalan optimal.

“Undang-undang ini justru menjadi jalan bagi aparat untuk bekerja lebih maksimal. Karena itu, DPRD Kukar sangat mendukung agar regulasi ini segera disahkan,” pungkasnya. (Adv/Tan)