Berantas Praktik Kejahatan Merugikan Rakyat, Ketua DPRD Kukar Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani,
menegaskan mendukung penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perampasan Aset.
Menurutnya, regulasi
tersebut menjadi instrumen penting negara dalam memperkuat upaya pemberantasan
praktik kejahatan yang selama ini merugikan rakyat, seperti korupsi maupun
tindak kriminal lainnya.
Yani memastikan,
aspirasi masyarakat Kukar terkait urgensi pengesahan RUU ini akan Ia sampaikan
langsung kepada DPR RI.
“Aset hasil kejahatan
memang harus dirampas oleh negara demi kepentingan rakyat. Itu uang negara,
milik negara. Tidak logis kalau Undang-Undang ini tidak segera disahkan,” ujar
Ahmad Yani saat diwawancarai belum lama ini.
Ketua DPRD Kukar
tersebut menyebut, meski kewenangan pengesahan ada di pemerintah pusat, DPRD
tetap memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal dan menyuarakan aspirasi
masyarakat di daerah.
“Kalau Undang-Undang
ini berlaku, tentu manfaatnya juga dirasakan di Kukar. Intinya, regulasi ini
demi kesejahteraan bersama,” tegasnya.
Selain itu, Ahmad
Yani juga menepis kekhawatiran sebagian pihak terkait draf aturan tersebut.
Menurutnya, tidak ada yang perlu ditakuti selama penyelenggara negara bekerja
jujur dan mengemban amanah rakyat dengan benar.
“Kalau saya duduk di
DPR RI, Insya Allah saya pasti menyetujui. Tapi keputusan tentu ada di pusat,
bukan di Kukar,” jelasnya.
Ia menilai, keberadaan UU Perampasan Aset akan memperkuat kinerja aparat penegak hukum. Menurutnya juga tanpa payung hukum yang jelas, upaya pemberantasan korupsi dan tindak kriminal lainnya akan sulit berjalan optimal.
“Undang-undang ini
justru menjadi jalan bagi aparat untuk bekerja lebih maksimal. Karena itu, DPRD
Kukar sangat mendukung agar regulasi ini segera disahkan,” pungkasnya.
(Adv/Tan)