Disdikbud Kukar Catat 95 ODCB dan Telah Tetapkan 16 OCB

img

Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, M. Saidar

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam pelestarian warisan budaya daerah. Hingga pertengahan 2025, sebanyak 95 objek telah didaftarkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), sementara 16 di antaranya telah ditetapkan sebagai Objek Cagar Budaya (OCB).

Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, M. Saidar, menyampaikan bahwa proses identifikasi dan pendaftaran terus berjalan, seiring dengan penelitian lebih lanjut yang dilakukan sepanjang tahun ini.

“Saat ini, yang teregisterasi sekitar 95 objek yang didaftarkan. Disamping itu, tak hanya yang belum ditetapkan atau ODCB saja, melainkan OCB juga,” jelas Saidar saat ditemui pada Senin (21/7/2025).

Ia menegaskan bahwa penetapan suatu objek sebagai cagar budaya tidak bisa dilakukan sembarangan. Dibutuhkan proses panjang melalui kajian nilai sejarah, pendidikan, keagamaan, dan ilmu pengetahuan yang terkandung dalam objek tersebut.

“Untuk diketahui, objek lama yang sudah ada tidak semua bisa dikategorikan sebagai ODCB, karena harus mempertimbangkan nilai sejarah, pengkajian pendidikan keagamaan dan ilmu pengetahuannya,” terangnya.

Sebaran OCB yang telah ditetapkan mencakup lima kecamatan, yaitu Tenggarong, Sangasanga, Muara Kaman, Anggana, dan Loa Kulu. Keberagaman ini mencerminkan kekayaan sejarah dan budaya Kukar yang masih terus digali dan dijaga keberadaannya.

“Dari 16 tadi tersebar di Tenggarong, Sangasanga, Muara Kaman, Anggana, Loa Kulu, ada beberapa tersebar di lima kecamatan tersebut,” ujarnya.

Untuk mendukung proses pengkajian dan penetapan tersebut, Disdikbud Kukar membentuk Tim Ahli Cagar Budaya. Tim ini terdiri dari gabungan berbagai pihak, termasuk Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 14 Provinsi Kalimantan Timur dan Utara.

“Di sini kami memiliki tim ahli yang berisi gabungan dari berbagai pihak, namanya Tim Ahli Cagar Budaya. Kami melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 14 Kaltimtara, dan dari Disdikbud sendiri,” tambah Saidar.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi dan merawat setiap objek yang telah ditetapkan.

Langkah ini penting agar keberadaan cagar budaya tidak hanya diakui secara administratif, tetapi juga dirawat secara fisik dan dijaga nilai historisnya.

“Berdasarkan hal itu, Pemerintah Kabupaten Kukar memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan dan perawatan terhadap objek tersebut,” tutupnya.(adv)