Disdikbud Kukar Catat 95 ODCB dan Telah Tetapkan 16 OCB
Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, M. Saidar
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam pelestarian warisan budaya daerah. Hingga pertengahan 2025, sebanyak 95 objek telah didaftarkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), sementara 16 di antaranya telah ditetapkan sebagai Objek Cagar Budaya (OCB).
Pamong Budaya Ahli Muda
Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, M. Saidar, menyampaikan
bahwa proses identifikasi dan pendaftaran terus berjalan, seiring dengan
penelitian lebih lanjut yang dilakukan sepanjang tahun ini.
“Saat ini, yang
teregisterasi sekitar 95 objek yang didaftarkan. Disamping itu, tak hanya yang
belum ditetapkan atau ODCB saja, melainkan OCB juga,” jelas Saidar saat ditemui
pada Senin (21/7/2025).
Ia menegaskan bahwa
penetapan suatu objek sebagai cagar budaya tidak bisa dilakukan sembarangan.
Dibutuhkan proses panjang melalui kajian nilai sejarah, pendidikan, keagamaan,
dan ilmu pengetahuan yang terkandung dalam objek tersebut.
“Untuk diketahui, objek
lama yang sudah ada tidak semua bisa dikategorikan sebagai ODCB, karena harus
mempertimbangkan nilai sejarah, pengkajian pendidikan keagamaan dan ilmu
pengetahuannya,” terangnya.
Sebaran OCB yang telah
ditetapkan mencakup lima kecamatan, yaitu Tenggarong, Sangasanga, Muara Kaman,
Anggana, dan Loa Kulu. Keberagaman ini mencerminkan kekayaan sejarah dan budaya
Kukar yang masih terus digali dan dijaga keberadaannya.
“Dari 16 tadi tersebar di
Tenggarong, Sangasanga, Muara Kaman, Anggana, Loa Kulu, ada beberapa tersebar
di lima kecamatan tersebut,” ujarnya.
Untuk mendukung proses
pengkajian dan penetapan tersebut, Disdikbud Kukar membentuk Tim Ahli Cagar
Budaya. Tim ini terdiri dari gabungan berbagai pihak, termasuk Balai
Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 14 Provinsi Kalimantan Timur dan Utara.
“Di sini kami memiliki tim
ahli yang berisi gabungan dari berbagai pihak, namanya Tim Ahli Cagar Budaya.
Kami melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 14 Kaltimtara, dan dari
Disdikbud sendiri,” tambah Saidar.
Ia juga menegaskan bahwa
Pemerintah Kabupaten Kukar memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi dan
merawat setiap objek yang telah ditetapkan.
Langkah ini penting agar
keberadaan cagar budaya tidak hanya diakui secara administratif, tetapi juga
dirawat secara fisik dan dijaga nilai historisnya.
“Berdasarkan hal itu,
Pemerintah Kabupaten Kukar memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan dan
perawatan terhadap objek tersebut,” tutupnya.(adv)