Paralegal Justice Award Kemenkumham 2025, Kades Liang Ulu dan Lurah Sangasanga Muara Raih Gelar Non Litigation Peacemaker

img

(Kades Liang Ulu Mulyadi urutan 527  dan Lurah Sangasanga Muara Mispan 105 yang meraih gelar NLP Kemenkunham 2025/pic:ist)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dua pemimpin wilayah dari Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menorehkan prestasi membanggakan di ajang Paralegal Justice Award 2025 yang digelar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, dan Lurah Sangasanga Muara, Mispan, dinobatkan sebagai Non Litigation Peacemaker (NLP) atas kiprah mereka dalam menyelesaikan sengketa secara damai di masyarakat tanpa jalur pengadilan.

Anugerah berupa titel non akademik NL.P ini sendiri diberikan oleh Kemenkunham RI kepada Kepala Desa dan Lurah yang telah mengikuti dan lulus Paralegal Academy.

Paralegal Academy merupakan kegiatan pembekalan kompetensi paralegal kepada peserta untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan hukum di desa/kelurahan yang dipimpinnya.

Kepada Poskotakaltimnews, Mulyadi selaku Kepala Desa Liang Ulu kecamatan Kota Bangun, mengungkapkan rasa syukurnya atas raihan gelar ini.

Ia mengaku proses untuk mencapai gelar NL.P diperlukan waktu yang cukup panjang. Berawal dari peristiwa pada tahun 2023, dimana sebuah ponton batu bara menabrak keramba milik warga desa.

Sehingga peristiwa ini sempat memicu keresahan warga Desa Liang Ulu, namun berkat upaya mediasi yang dilakukan beberapa kali Mulyadi mengungkapkan permasalahan tersebut dapat terselesaikan tanpa kejalur litigasi (Pengadilan).

“Alhamdulillah peristiwa itu dapat kami selesaikan ditingkat desa saja, dan tidak sampai ke kecamatan, kabupaten atau instansi di luar desa,” ungkap Mulyadi saat diwawancarai Poskotakaltimnews Kamis (17/07/2025) via telpon.

Keberhasilan itulah menjadi inspirasi dari Desa Liang Ulu untuk membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) diwilayahnya, dan sebagai bagian dari program penjaringan NL.P PJA 2025 yang digagas Kemenkunham.

Senada dengan Kades Liang Ulu, Mispan selaku Lurah Sangasanga Muara, kecamatan Sangasanga mengaku proses yang panjang dan ulet serta dibutuhkan kesabaran untuk meraih gelar tersebut.

“Jadi gelar NL.P ini seperti juru damai diluar litigasi (Pengadilan), jadi dengan mengikuti paralegal ini kami memiliki gelar tersebut kami bisa menindaklanjuti surat terkait Posbankum dan kelompok sadar hukum dan kami bisa membentuk itu,” jelas Mispan.

Diketahui pada ajang yang diikuti se-Indonesia ini Kades Liang Ulu berada dipredikat nomor 527, dan Lurah Sangasanga Muara berada dipredikat 105. Atas raihan gelar ini keduanya berkomitmen untuk terus mendorong kesadaran hukum bagi seluruh warganya.

Sementarai itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengungkapkan Paralegal Justice Award (PJA) ini Kukar sudah mengikuti selama tiga kali.

Ia menjelaskan untuk kelurahan sendiri yang membina atau mengkoordinir adalah pihak bagian pemerintahan daerah, dan untuk desa menjadi kewenangan DPMD. Meski demikian dirinya mengapresiasi dan bersyukur desa dan lurah Kukar ditahun ini bisa masuk dalam nominasi PJA tersebut.

“ Alhamdulillah beberapa desa kita selalu masuk nominasi seperti yang didapatkan Kades Liang Ulu dan Lurah Sangasanga Muara,” ungkap Arianto saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews.

Diakuinya selama ini Kukar selalu ikut andil dan DPMD Kukar selalu mendorong desa maupun kelurahan di Kukar untuk selalu ikut pada ajang ini. Adapun desa-desa yang mengikuti PJA ini yaitu tahun 2023 Desa Kersik dan Desa Muara Ritan, tahun 2024 Desa Batuah, dan Desa Kota Bangun II. Dan di tahun ini Desa Liang Ulu dan Kelurahan Sangasanga Muara.

Arianto menilai banyak manfaat yang didapatkan pada PJA yang digagas oleh Kemenkunham tersebut.

“Karena di paralegal ini mereka disana akan mendapatkan pengalaman tentang penanganan permasalahan secara mandiri di desa/kelurahan itu keuntungannya mereka,” kata Arianto.

“Dan jika mereka bisa mendapat nominasi terbaik tentu mereka juga akan mendapat penghargaan sertifikat sebagai pemimpin diwilayah desa/kelurahan yang memahami, menerapkan aturan menyelesaikan permasalahan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga menambahkan bahwa NLP. yaitu penyelesain permasalahan hukum secara non litigasi atau di luar pengadilan.

“Jadi artinya mereka menyelesaikan masalah tidak langsung pada pengaduan, atau pihak hukum. Tapi pemahaman seorang Kades terhadap peraturan sehingga bisa membantu menyelesaikan masalah dengan mediasi dan hanya di tingkat desa,” jelasnya.

Kadis DPMD ini berharap para penerima gelar Non Litigation Peacemaker ini tidak hanya menjadi juru damai dalam penyelesaian sengketa di masyarakat tetapi juga aktif mensosialisasikan peraturan yang berlaku dalam setiap aktivitas warga.

“ Harapannya selain kita dorong untuk mensosialisasikan peraturan berlaku di aktivitas masyarakatnya. Tugas mereka itu bentuk kelompok sadar hukum di desa dan kelurahan,” terang Arianto.

Perlu diketahui Penerima gelar Non Litigation Peacemaker ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI setelah melalui seleksi yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham dan Mahkamah Agung.

Penerima gelar NLP juga berhak menyandang titel non-akademik NL.P di belakang nama mereka. Gelar ini menjadi simbol komitmen dalam menjaga harmoni dan keadilan sosial di tengah masyarakat.

Kegiatan Paralegal Justice Award sendiri merupakan bagian dari strategi Kemenkumham untuk memperluas akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput, dengan melibatkan langsung kepala desa dan lurah sebagai ujung tombak penegakan hukum berbasis perdamaian. (Adv/Tan)