Paralegal Justice Award Kemenkumham 2025, Kades Liang Ulu dan Lurah Sangasanga Muara Raih Gelar Non Litigation Peacemaker
(Kades Liang Ulu Mulyadi urutan 527 dan Lurah Sangasanga Muara Mispan 105 yang meraih gelar NLP Kemenkunham 2025/pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dua pemimpin wilayah dari Kutai Kartanegara (Kukar)
berhasil menorehkan prestasi membanggakan di ajang Paralegal Justice Award 2025
yang digelar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Desa Liang Ulu,
Mulyadi, dan Lurah Sangasanga Muara, Mispan, dinobatkan sebagai Non Litigation
Peacemaker (NLP) atas kiprah mereka dalam menyelesaikan sengketa secara damai
di masyarakat tanpa jalur pengadilan.
Anugerah berupa titel non
akademik NL.P ini sendiri diberikan oleh Kemenkunham RI kepada Kepala Desa dan
Lurah yang telah mengikuti dan lulus Paralegal Academy.
Paralegal Academy
merupakan kegiatan pembekalan kompetensi paralegal kepada peserta untuk
menyelesaikan sengketa atau permasalahan hukum di desa/kelurahan yang
dipimpinnya.
Kepada Poskotakaltimnews,
Mulyadi selaku Kepala Desa Liang Ulu kecamatan Kota Bangun, mengungkapkan rasa
syukurnya atas raihan gelar ini.
Ia mengaku proses untuk
mencapai gelar NL.P diperlukan waktu yang cukup panjang. Berawal dari peristiwa
pada tahun 2023, dimana sebuah ponton batu bara menabrak keramba milik warga
desa.
Sehingga peristiwa ini
sempat memicu keresahan warga Desa Liang Ulu, namun berkat upaya mediasi yang
dilakukan beberapa kali Mulyadi mengungkapkan permasalahan tersebut dapat
terselesaikan tanpa kejalur litigasi (Pengadilan).
“Alhamdulillah peristiwa
itu dapat kami selesaikan ditingkat desa saja, dan tidak sampai ke kecamatan,
kabupaten atau instansi di luar desa,” ungkap Mulyadi saat diwawancarai
Poskotakaltimnews Kamis (17/07/2025) via telpon.
Keberhasilan itulah
menjadi inspirasi dari Desa Liang Ulu untuk membentuk Pos Bantuan Hukum
(Posbakum) diwilayahnya, dan sebagai bagian dari program penjaringan NL.P PJA
2025 yang digagas Kemenkunham.
Senada dengan Kades Liang
Ulu, Mispan selaku Lurah Sangasanga Muara, kecamatan Sangasanga mengaku proses
yang panjang dan ulet serta dibutuhkan kesabaran untuk meraih gelar tersebut.
“Jadi gelar NL.P ini
seperti juru damai diluar litigasi (Pengadilan), jadi dengan mengikuti
paralegal ini kami memiliki gelar tersebut kami bisa menindaklanjuti surat
terkait Posbankum dan kelompok sadar hukum dan kami bisa membentuk itu,” jelas
Mispan.
Diketahui pada ajang yang
diikuti se-Indonesia ini Kades Liang Ulu berada dipredikat nomor 527, dan Lurah
Sangasanga Muara berada dipredikat 105. Atas raihan gelar ini keduanya
berkomitmen untuk terus mendorong kesadaran hukum bagi seluruh warganya.
Sementarai itu Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengungkapkan
Paralegal Justice Award (PJA) ini Kukar sudah mengikuti selama tiga kali.
Ia menjelaskan untuk
kelurahan sendiri yang membina atau mengkoordinir adalah pihak bagian
pemerintahan daerah, dan untuk desa menjadi kewenangan DPMD. Meski demikian
dirinya mengapresiasi dan bersyukur desa dan lurah Kukar ditahun ini bisa masuk
dalam nominasi PJA tersebut.
“ Alhamdulillah beberapa
desa kita selalu masuk nominasi seperti yang didapatkan Kades Liang Ulu dan
Lurah Sangasanga Muara,” ungkap Arianto saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews.
Diakuinya selama ini Kukar
selalu ikut andil dan DPMD Kukar selalu mendorong desa maupun kelurahan di
Kukar untuk selalu ikut pada ajang ini. Adapun desa-desa yang mengikuti PJA ini
yaitu tahun 2023 Desa Kersik dan Desa Muara Ritan, tahun 2024 Desa Batuah, dan
Desa Kota Bangun II. Dan di tahun ini Desa Liang Ulu dan Kelurahan Sangasanga
Muara.
Arianto menilai banyak
manfaat yang didapatkan pada PJA yang digagas oleh Kemenkunham tersebut.
“Karena di paralegal ini
mereka disana akan mendapatkan pengalaman tentang penanganan permasalahan
secara mandiri di desa/kelurahan itu keuntungannya mereka,” kata Arianto.
“Dan jika mereka bisa
mendapat nominasi terbaik tentu mereka juga akan mendapat penghargaan
sertifikat sebagai pemimpin diwilayah desa/kelurahan yang memahami, menerapkan
aturan menyelesaikan permasalahan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa
NLP. yaitu penyelesain permasalahan hukum secara non litigasi atau di luar
pengadilan.
“Jadi artinya mereka
menyelesaikan masalah tidak langsung pada pengaduan, atau pihak hukum. Tapi
pemahaman seorang Kades terhadap peraturan sehingga bisa membantu menyelesaikan
masalah dengan mediasi dan hanya di tingkat desa,” jelasnya.
Kadis DPMD ini berharap
para penerima gelar Non Litigation Peacemaker ini tidak hanya menjadi juru
damai dalam penyelesaian sengketa di masyarakat tetapi juga aktif
mensosialisasikan peraturan yang berlaku dalam setiap aktivitas warga.
“ Harapannya selain kita
dorong untuk mensosialisasikan peraturan berlaku di aktivitas masyarakatnya.
Tugas mereka itu bentuk kelompok sadar hukum di desa dan kelurahan,” terang
Arianto.
Perlu diketahui Penerima
gelar Non Litigation Peacemaker ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan
HAM RI setelah melalui seleksi yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum
Nasional (BPHN) Kemenkumham dan Mahkamah Agung.
Penerima gelar NLP juga
berhak menyandang titel non-akademik NL.P di belakang nama mereka. Gelar ini
menjadi simbol komitmen dalam menjaga harmoni dan keadilan sosial di tengah
masyarakat.
Kegiatan Paralegal Justice Award sendiri merupakan bagian
dari strategi Kemenkumham untuk memperluas akses keadilan hingga ke tingkat
akar rumput, dengan melibatkan langsung kepala desa dan lurah sebagai ujung
tombak penegakan hukum berbasis perdamaian. (Adv/Tan)