BK DPRD Kaltim Tunggu Putusan Final Sebelum Tindak Legislator Terduga Korupsi

img

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi

POSKOTAKALTIMNEWS,SAMARINDA: Penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial KMR dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi sorotan di lingkungan legislatif provinsi.

Meski demikian, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menyatakan belum bisa mengambil langkah etik hingga proses hukum memperoleh putusan berkekuatan tetap.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan etik selama status hukum KMR masih sebagai tersangka dan belum diputuskan secara final oleh pengadilan.

“Karena ini sudah dalam ranah aparat penegak hukum, kami menghormati proses yang berjalan. Langkah BK baru bisa diambil setelah ada putusan inkrah,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).

KMR, yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPD salah satu partai politik di Kota Balikpapan, ditahan bersama delapan tersangka lainnya dalam kasus yang menyorot pengadaan fiktif senilai lebih dari Rp431 miliar.

Ia diduga terlibat sebagai pihak yang mengendalikan dua perusahaan rekanan proyek, salah satunya menerima pekerjaan senilai Rp13,2 miliar.

Penyidikan oleh Kejaksaan menemukan bahwa proyek-proyek tersebut dilaksanakan melalui kerja sama antara anak perusahaan PT Telkom Indonesia dan sembilan perusahaan swasta sepanjang 2016 hingga 2018. Empat entitas Telkom yang terlibat adalah PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.

Dalam praktiknya, proyek-proyek tersebut tidak pernah dijalankan, namun pencairan anggaran tetap terjadi. Selain melanggar prinsip pengadaan, kegiatan ini juga dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT Telkom yang seharusnya berfokus pada layanan telekomunikasi.

Subandi menyebut bahwa BK tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah dan akan menunggu hasil proses hukum. Jika nantinya pengadilan memutuskan bahwa KMR bersalah, maka BK akan menjalankan prosedur etik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prosedurnya sudah jelas. Kami akan bersikap berdasarkan keputusan hukum, bukan asumsi,” tegasnya.

Terkait posisi politik dan keanggotaan KMR di DPRD, Subandi menambahkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan internal partai. Jika memang diperlukan, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) akan menjadi domain partai politik.(ADV/DPRDKALTIM)