BK DPRD Kaltim Tunggu Putusan Final Sebelum Tindak Legislator Terduga Korupsi
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi
POSKOTAKALTIMNEWS,SAMARINDA: Penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim)
berinisial KMR dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif oleh
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi sorotan di lingkungan legislatif provinsi.
Meski demikian, Badan Kehormatan
(BK) DPRD Kaltim menyatakan belum bisa mengambil langkah etik hingga proses
hukum memperoleh putusan berkekuatan tetap.
Ketua BK DPRD Kaltim,
Subandi, menjelaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan melakukan
penindakan etik selama status hukum KMR masih sebagai tersangka dan belum
diputuskan secara final oleh pengadilan.
“Karena ini sudah dalam ranah
aparat penegak hukum, kami menghormati proses yang berjalan. Langkah BK baru
bisa diambil setelah ada putusan inkrah,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).
KMR, yang diketahui menjabat
sebagai Ketua DPD salah satu partai politik di Kota Balikpapan, ditahan bersama
delapan tersangka lainnya dalam kasus yang menyorot pengadaan fiktif senilai
lebih dari Rp431 miliar.
Ia diduga terlibat sebagai
pihak yang mengendalikan dua perusahaan rekanan proyek, salah satunya menerima
pekerjaan senilai Rp13,2 miliar.
Penyidikan oleh Kejaksaan
menemukan bahwa proyek-proyek tersebut dilaksanakan melalui kerja sama antara
anak perusahaan PT Telkom Indonesia dan sembilan perusahaan swasta sepanjang
2016 hingga 2018. Empat entitas Telkom yang terlibat adalah PT Infomedia, PT
Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.
Dalam praktiknya,
proyek-proyek tersebut tidak pernah dijalankan, namun pencairan anggaran tetap
terjadi. Selain melanggar prinsip pengadaan, kegiatan ini juga dinilai
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT Telkom yang
seharusnya berfokus pada layanan telekomunikasi.
Subandi menyebut bahwa BK
tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah dan akan menunggu hasil proses
hukum. Jika nantinya pengadilan memutuskan bahwa KMR bersalah, maka BK akan
menjalankan prosedur etik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prosedurnya sudah jelas.
Kami akan bersikap berdasarkan keputusan hukum, bukan asumsi,” tegasnya.
Terkait posisi politik dan
keanggotaan KMR di DPRD, Subandi menambahkan bahwa hal tersebut merupakan
kewenangan internal partai. Jika memang diperlukan, mekanisme Pergantian Antar
Waktu (PAW) akan menjadi domain partai politik.(ADV/DPRDKALTIM)