Tuntut Penolakan PHK PT LMM, KASBI Berau Gelar Aksi Unjuk Rasa Ke Dewan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Berau kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor DPRD Berau pada Rabu (14/5/2025).

 

Dalam aksi tersebut, massa buruh menyuarakan empat tuntutan utama, salah satunya menolak penutupan proyek (closing project) oleh PT Lantana Multi Mineral (LMM), yang dinilai masih dalam kondisi operasional yang stabil.

 

KASBI menilai bahwa keputusan PT LMM untuk menghentikan proyek secara tiba-tiba tidak memiliki alasan kuat dan berpotensi merugikan ratusan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karena itu massa aksi menuntut Bupati Berau, DPRD, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar turut bertanggung jawab dan memberikan perhatian serius terhadap nasib para pekerja.

 

Selain itu, KASBI mendesak Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Disnakertrans. Mereka juga meminta agar PT LMM diperiksa, karena diduga melakukan manipulasi administrasi terkait pajak (tax fraud) untuk mendapatkan pengampunan pajak, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

 

Dalam penjelasannya Ketua KASBI Berau, Rachmat Aditia, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang dilakukan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei lalu di depan kantor Disnakertrans Berau. Ia mengaku kecewa karena surat permintaan audiensi yang dilayangkan ke DPRD Berau tidak pernah mendapatkan tanggapan.

 

“Terkait aspirasi kami sampaikan pada hari ini sudah lama kami sampaikan. Dan kami sudah menyurat ke DPRD Berau, tapi tidak pernah ditanggapi. Kami merasa sangat kecewa atas perlakuan ini,” ujarnya.

 

Menurutnya, perhatian dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan karena para pekerja yang kehilangan pekerjaan kini menghadapi tekanan ekonomi yang berat.

 

“Kami menuntut tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD terhadap buruh korban PHK? Nasib kami sudah seperti telur di ujung tanduk,” tegas Rachmat.

 

Menanggapi hal tersebut, Subkoordinator Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Adji Lidya Arlini, menyatakan bahwa pihaknya telah lebih dulu melakukan pertemuan dengan PT KJB sebagai pemilik PT LMM sebelum aksi buruh dilakukan.

 

Menurut Adji, keputusan untuk menutup proyek seharusnya disertai dengan alasan yang akurat. Ia menjelaskan bahwa pihak perusahaan menyatakan penurunan produksi sebagai penyebab utama yang berlangsung selama dua bulan berturut-turut.

 

“Tentu menjadi harapan kita bersama jangan sampai hak-hak buruh tidak dibayarkan,  harus sesuai aturan. Jangan sampai mereka dibiarkan begitu saja setelah diberhentikan,” katanya.

 

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Daerah telah menjalankan tugasnya dalam menyikapi persoalan ini, meskipun memiliki keterbatasan kewenangan dalam menghentikan keputusan perusahaan untuk menutup proyek.

“Jujur kami juga tidak bisa intervensi terlalu jauh terkait keputusan close project. Tapi kami berharap agar tidak ada penutupan proyek dan tidak ada PHK,” pungkasnya. (sep/FN)