Dukung Penegakan Hukum, Kadinkes Berau Siap Kooperatif Terkait Penyelidikan Dana

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Berau, Lamlay Sarie, menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif apabila diminta keterangan oleh pihak Kejaksaan terkait dugaan penyimpangan dana Korupsi Gaji dan TPP yang mencapai lebih dari Rp1,2  miliar.

 

Disampaikan  Lamlay menegaskan bahwa pihaknya, baik secara pribadi maupun institusi, mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan.

 

“Kami jajaran Dinas Kesehatan siap memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Saya dan seluruh personel Dinkes siap kooperatif apabila secara prosedur hukum dimintai keterangan. Kami mendukung penegakan hukum atas kasus ini,” ujar Lamlay.

 

Menurutnya lagi, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai keterlibatan langsung Dinas Kesehatan dalam proses pengawasan atau pendataan ulang penerima dana  Korupsi Gaji dan TPP.

 

“Kalau memang nanti Dinas Kesehatan perlu terlibat untuk pengawasan atau pendataan ulang, kami siap. Tapi kami menunggu keputusan resmi dari kejaksaan,” tambahnya.

 

Seperti dikethaui pegawai Dinas Kesehatan Berau jadi Tersangka Korupsi Gaji dan TPP, negara rugi Rp1,2 Miliar. Setelah Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Berau memperoleh alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka  dalam perkara tersebut.

 

Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kajari)  Berau resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial SN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pembayaran gaji dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.

 

Penetapan status tersangka terhadap SN diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Staf Pembantu Bendahara Pengeluaran, khususnya dalam pengurusan gaji dan TPP. Dalam kapasitasnya tersebut, ia diduga telah memanipulasi data pembayaran dan menggunakan hasilnya untuk kepentingan pribadi.

 

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.239.136.809 . Atas tindakannya, SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap SN dalam bentuk penahanan rutan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (sep/FN)