Pemkab Kukar Teken Kerja Sama Perdagangan Karbon, Lindungi Lahan Gambut dan Perkuat Ekonomi Hijau
(Pemkab Kukar bersama PT.TCI/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara
(Pemkab Kukar) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Tirta
Carbon Indonesia (PT TCI) terkait pelaksanaan kegiatan perdagangan karbon
berbasis perlindungan dan restorasi lahan gambut, pada Selasa (06/05/2025) di Pendopo Bupati Kukar.
Penandatanganan ini
menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah daerah mewujudkan pembangunan
hijau berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Regulasi
peraturan terkait perdagangn karbon sektor kehutanan yang diatur dalam.
Dengan adanya PKS ini
Bupati Kukar, Edi menyambut baik dengan realisasinya kerjasama dengan PT.TCI
ini. Meski demikian, Edi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin kerja
sama ini mengorbankan hak masyarakat.
“Saya tegaskan bahwa
investasi ini tidak boleh menyebabkan pembebasan lahan secara besar-besaran
atau menghilangkan mata pencaharian warga. Justru ini harus menjadi peluang
kerja dan penguatan ekonomi lokal melalui kegiatan rehabilitasi lingkungan,” tegas Edi dalam sambutannya.
Ia juga meminta agar tim
dari PT TCI aktif bersosialisasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan
masyarakat desa.
Dirinya juga berharap
kerja sama ini diharapkan menjadi model integrasi antara pelestarian lingkungan
dan pembangunan ekonomi berkelanjutan, yang manfaatnya dapat dirasakan langsung
oleh masyarakat Kutai Kartanegara.
Sementara itu Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor
menyebutkan adapun landasan PKS ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Peraturan Presiden No. 98
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencupalan Target
Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gos Rumah Kaca
Dalam Pembangunan Nasional.
Dan PerMenLHK No. 7 Tahun
2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, serta Peraturan
Bupati Kutai Kartanegara No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian
Persetujuan Lokasi untuk Kegiatan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Pada
Kawasan Gambut dan Kawasan Mangrove yang Berada Di Luar Kawasan Hutan.
“Selain itu, surat
dukungan dari Bupati Kukar Atas Rencana Investasi Kegiatan Jasa Lingkungon pada
23 September 2024. Hal inilah yang menjadi dasar hukum bagi upaya perlindungan
Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang mengalami degradasi di Kukar,” ungkap
Alfian Noor.
Dirinya juga mengatakan
bahwa berdasarkan hasil kajian, sebagian besar KHG di Kukar berada dalam
kondisi rusak ringan, dan hanya tersisa sebagian kecil dalam keadaan baik.
“Karena itu, kami berupaya
mencari solusi agar fungsi ekosistem gambut dapat dikembalikan melalui kerja
sama ini. Dari 65 ribu hektare lebih lahan yang kami data, saat ini yang masuk
dalam kegiatan PKS seluas 55.300,8 hektare, yang tersebar di empat kecamatan
dan 13 desa,” jelasnya
Alfian juga menyebutkan
verifikasi teknis atas lokasi kegiatan telah dilakukan oleh Dinas Pertanahan
dan Tata Ruang serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar,
termasuk proses perizinan melalui DPMPTSP.
Sementara itu Direktur
Utama PT TCI, Wisnu Candar, menyampaikan
apresiasinya terhadap dukungan dan sinergi yang diberikan Pemkab Kukar sejak awal
proses inisiasi kerja sama.
“PKS ini dirancang dengan
cermat selama berbulan-bulan. Kami sangat menghargai keterbukaan dan
keterlibatan aktif dari semua pihak di Pemkab Kukar. Kerja sama ini bukan hanya
soal perdagangan karbon, tapi tentang komitmen bersama menjaga lingkungan dan
memberdayakan masyarakat,” ungkapnya
Wisnu mengatakan ruang
lingkup kegiatan PKS meliputi perencanaan investasi karbon, perlindungan dan
pelestarian lahan gambut, serta kegiatan penghijauan yang melibatkan masyarakat
lokal.
Dirinya mengatakan dalam
kegiatan ini melibatkan empat kecamatan dan sepuluh desa. Empat kecamatan tersebut yakni Kecamatan
Muara Kaman, Kota Bangun, Kembang Janggut, dan Kenohan.
Adapun desa-desa yang
terlibat dalam kegiatan melibatkan 10 desa antara lain Kupang Baru, Muara
Siran, Bukit Jering, Liang, Muhuran, Sebelimbingan, Teluk Muda, Tuana Tuha,
Genting Tanah, dan Loa Sakoh.
“PT TCI juga
berkomitmen melakukan sosialisasi dan konsolidasi langsung dengan desa-desa
yang menjadi lokasi kegiatan,” pungkasnya. (adv/tan)