Ketua KPU Berau : 2 Bapaslon Jalur Perseorangan Belum Memenuhi Syarat Dukungan Minimal

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Hariyanto mengonfirmasi bahwa 2 bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau dari jalur perseorangan belum memenuhi syarat dukungan minimal untuk mengikuti Pilkada Berau 2024.

 

Verifikasi administrasi yang dilakukan dari 3 hingga 29 Mei 2024 dan diperpanjang hingga 2 Juni menunjukkan bahwa keduanya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).

 

"Sampai tanggal 2 Juni, kedua Bapaslon tersebut belum memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan," ungkap Budi Hariyanto, Selasa (4/6/2024).

 

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa KPU Berau memberikan kesempatan kepada kedua Bapaslon untuk melakukan perbaikan data yang diperlukan hingga tanggal 7 Juni 2024. Setelah itu, data yang telah diperbaiki akan kembali diverifikasi.

 

Untuk itu, Budi mengatakan kedua Bapaslon diberi kesempatan untuk memperbaiki dan mengganti data hingga tanggal 7 Juni. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi administrasi tahap pertama dari tanggal 8 hingga 18 Juni.

 

Hal ini, Budi menjelaskan bahwa status BMS kedua Bapaslon disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk KTP yang tidak dapat dibaca, pemilik KTP yang masih aktif sebagai anggota TNI/Polri, PNS yang belum pensiun, dan pendukung yang masih di bawah usia 17 tahun.

 

"Selain itu, ditemukan juga KTP dari luar Berau serta kasus ganda eksternal, di mana satu orang terdaftar beberapa kali. Jika terdapat KTP dari luar Berau atau ganda eksternal, sembilan di antaranya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dan hanya satu yang mungkin memenuhi syarat (MS)," tambah Budi.

 

Terakhir, KPU Berau berharap agar kedua Bapaslon dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk memenuhi syarat dukungan minimal yang dibutuhkan guna memastikan kelancaran partisipasi mereka dalam Pilkada Berau 2024. (Sep/Nad)