Ketua KPU Berau : 2 Bapaslon Jalur Perseorangan Belum Memenuhi Syarat Dukungan Minimal
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Hariyanto mengonfirmasi bahwa 2 bakal
pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau dari jalur perseorangan
belum memenuhi syarat dukungan minimal untuk mengikuti Pilkada Berau 2024.
Verifikasi administrasi yang
dilakukan dari 3 hingga 29 Mei 2024 dan diperpanjang hingga 2 Juni menunjukkan
bahwa keduanya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Sampai tanggal 2 Juni, kedua
Bapaslon tersebut belum memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan,"
ungkap Budi Hariyanto, Selasa (4/6/2024).
Meski demikian, Budi menegaskan
bahwa KPU Berau memberikan kesempatan kepada kedua Bapaslon untuk melakukan
perbaikan data yang diperlukan hingga tanggal 7 Juni 2024. Setelah itu, data
yang telah diperbaiki akan kembali diverifikasi.
Untuk itu, Budi mengatakan kedua
Bapaslon diberi kesempatan untuk memperbaiki dan mengganti data hingga tanggal
7 Juni. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi administrasi tahap pertama dari
tanggal 8 hingga 18 Juni.
Hal ini, Budi menjelaskan bahwa
status BMS kedua Bapaslon disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk KTP yang
tidak dapat dibaca, pemilik KTP yang masih aktif sebagai anggota TNI/Polri, PNS
yang belum pensiun, dan pendukung yang masih di bawah usia 17 tahun.
"Selain itu, ditemukan juga
KTP dari luar Berau serta kasus ganda eksternal, di mana satu orang terdaftar
beberapa kali. Jika terdapat KTP dari luar Berau atau ganda eksternal, sembilan
di antaranya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dan hanya satu yang mungkin
memenuhi syarat (MS)," tambah Budi.
Terakhir, KPU Berau berharap agar kedua Bapaslon dapat
memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk memenuhi syarat dukungan minimal
yang dibutuhkan guna memastikan kelancaran partisipasi mereka dalam Pilkada
Berau 2024. (Sep/Nad)