Gaji Tak Sesuai UMK, Perusahaan Akan Diberi Sanksi
TENGGARONG, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker)
Kutai Kartanegara (Kukar) komitmen akan terus mengawal dan mengawasi besaran
upah yang di berikan oleh pihak perusahaan kepada karyawannya, apakah sudah standar
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar atau belum.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan
Syarat Kerja Distransnaker Kukar, Panut.
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan mereka
sesuai nilai UMK bisa terancam dipidanakan. Karyawan bisa melapor ke Kantor
Distransnaker jika mendapati perusahaan tempat mereka bekerja membayar gaji di
bawah nilai UMK.
“Kalau perusahaan membayar gaji di bawah UMK bisa kena pidana .
Pihak Distransnaker akan terus mengawasi dan memediasi jika ada laporan seperti
itu,” katanya.
Distransnaker akan memeriksa terlebih dahulu perusahaan, terkait
kebenaran laporan dari karyawan. Setelah itu pihak Distransnaker akan
memberikan teguran kepada perusahaan.
“Pertama kami periksa dulu, selanjutnya kami beri peringatan
sampai 3 kali. Kalau tetap melanggar, baru diajukan ke Pengadilan Hubungan
Industrial,” tutur Panut.
Sepanjang Tahun 2017, lanjut Panut, Distransnaker belum ada
menerima laporan terkait pembayaran gaji karyawan di bawah UMK. Sementara itu,
besaran UMK yang disepakati Rp 2.712.491 ini akan diajukan ke Bupati untuk
direkomendasikan ke gubernur untuk segera ditetapkan.
“Nilai UMK Kukar ini akan diumumkan pada 21 November 2018
mendatang, sesuai aturan, nilai UMK harus sudah ditetapkan paling lambat 40
hari sebelum diberlakukan per Januari 2018,” ujarnya. aji/poskotakaltimnews.com